DPRA tolak Bawaslu Aceh karena langgar UU kekhususan Aceh

dpr aceh menolak kehadiran badan pengawas pemilu (bawaslu) dan dilantik bawaslu pusat karena rekrutmen anggotanya melanggar undang-undang perihal kekhususan aceh.

kami tetap menolak adanya bawaslu aceh versi bawaslu pusat sebab pembentukannya tidak sesuai dengan uu nomor 11 tahun 2006 perihal pemerintahan aceh serta uupa, tutur wakil ketua komisi a dpr aceh nur zahri pada banda aceh, selasa.

sebelumnya, tutur dia, bawaslu pusat melantik bawaslu aceh. anggota bawaslu aceh dan dilantik tersebut merupakan rekrutmen bawaslu pusat. sebelumnya, dpr aceh juga sudah mengerjakan perekrutan anggota lembaga pengawas pemilu tersebut.

terkait adanya bawaslu aceh tersebut, nur zahri menegaskan dpr aceh serta pemerintah aceh tak akan memberi dukungan anggaran maupun kesekretariatan lembaga itu.

Informasi Lainnya:

eksekutif juga legislatif telah sepakat tak ingin memberi dukungan serta memfasilitasi lembaga bentukan bawaslu pusat, tergolong penganggarannya, tegas nur zahri.

selain itu, nur zahri menungkapkan pihaknya ingin memanggil komisi independen pemilihan (kip) aceh agar menyewa komitmennya untuk tidak berusaha sama ataupun berkoordinasi dengan bawaslu aceh.

kami akan panggil komisioner kip aceh kurun waktu 2013-2018 agar membayar komitmennya mengenai kehadiran bawaslu aceh dan dibentuk tidak mengindahkan uu pemerintahan aceh, ujar nur zahri.

menurut politisi partai aceh itu, polemik berawal dari rekrutmen anggota bawaslu aceh oleh bawaslu pusat. rekrutmen dan dilakukan dpr aceh karena mengacu terhadap uupa.

berdasarkan uupa, rekrutmen ini adalah hak dpr aceh. tapi, ini ditolak bawaslu pusat. masalah ini juga telah pernah dibahas di komisi ii dpr ri, katanya.

dalam pertemuan selama jakarta pilihan waktu 2012, papar dia, komisi ii dpr ri menyatakan rekrutmen anggota bawaslu aceh adalah hak dpr aceh. begitu dan nama lembaganya, bukan bawaslu, akan tetapi panitia pengawas pemilihan atau panwaslih.

dalam pertemuan itu, papar dia, para bagian, komisi ii dpr ri, bawaslu pusat, juga komisi a dpra menyepakati rekrutmen ulang. artinya, hasil rekrutmen bawaslu serta dpr aceh dibatalkan serta dilakukan penjaringan ulang.

namun, bawaslu pusat tak melakukannya juga tetap melantik anggota yang mereka rekrut. jadi, kami tegas kiranya dpr aceh tetap menolak kehadiran bawaslu aceh ini, tegas nur zahri.