Legislator: utamakan unsur perlindungan dalam RUU PPILN

anggota komisi iii dpr eva kusuma sundari mengimbau pemerintah agar mengutamakan unsur perlindungan di revisi rancangan undang-undang (ruu) perlindungan pekerja indonesia dalam luar negeri (ppiln) untuk memberi perlindungan optimal terhadap pekerja migran.

judulnya saja sudah perlindungan pekerja indonesia pada luar negeri maka pasal-pasal dan harus diutamakan mesti mencakup aspek perlindungan kepada tenaga kerja, kata eva pada acara media briefing: sosialisasi pokok-pokok pikiran mengenai revisi ruu perlindungan pekerja indonesia selama luar negeri (ppiln) di gedung lkbn antara, jakarta, rabu.

eva menungkapkan dirinya sejauh ini tidak puas melalui hasil sementara daripada pembahasan ruu ppiln diantara dpr juga pemerintah, terlebih ada 58 persoalan yang hilang dalam daftar inventarisasi masalah (dim) mengenai aspek perlindungan pekerja migran.

saya tak puas dengan dim daripada dpr, tapi saat saya memperoleh dim dari pemerintah lebih tidak puas lagi. tersebut karena banyak 58 keuntungan dari dim dan hilang, dimana itu memuat aspek-aspek perlindungan hukum terhadap kaum pekerja migran, ujarnya.

Informasi Lainnya:

terkait hal itu, dia menyatakan, pemerintah berargumen kiranya perlindungan terhadap tenaga kerja bisa merujuk dalam uu ketenagakerjaan no.13 tahun 2003.

selanjutnya, anggota panja ruu ppiln tersebut mengungkapkan kiranya pembicaraan ruu itu antara pemerintah serta dpr sempat berjalan alot sebab kedua bagian berbeda masukan tentang judul ruu itu.

anggota panja menginginkan judul semisal dan diusulkan dpr, yakni mengutamakan papar perlindungan, tapi pemerintah akan mencari tutur penempatan dalam judul ruu itu.

argumen daripada kemenakertrans kiranya aspek perlindungan terhadap pekerja migran diharapkan ingin dimasukkan dalam pasal-pasal dibawah. padahal, di undang-undang dikatakan judul tersebut menggambarkan isi utama dari pasal jadi, jika papar `penempatan` diutamakan, bisa maka penempatan pekerja migran tanpa perlindungan daripada negara, katanya.

sepertinya kemenakertrans tak niat berkomitmen melindungi pekerja migran kita. dari judul undang-undang saja sudah tak dapat melindungi, tutur eva menambahkan.

dia menekankan kiranya pemerintah telah wajib berperan melindungi setiap penduduk negara indonesia, terutama para pekerja migran, melalui pembuatan juga ditermpakannya undang-undang.

saya mendorong supaya pemerintah tinggal berperan pada memberi perlindungan serta kesejahteraan pada pekerja migran indonesia dengan menyediakan mekanisme dan bagus dan tak menjebak, katanya.

oleh karena itu, dia harapkan kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (kemenakertrans) mampu meningkatkan etika kerja selama menangani hal-hal yang berkenaan melalui perlindungan serta kesejahteraan tenaga kerja pada luar negeri.

misalnya, dia menyarankan kemenakertrans supaya menggarap sertifikasi bagi perusahaan jasa tenaga kerja indonesia (pjtki) karena dia menilai sekarang ini ada pjtki nakal.

selama ini, aku lihat kinerja pjtki yang buruk justru menyumbang masalah dengan begini pemerintah mesti kembali berperan serta tidak semuanya memberikan masalah perlindungan pekerja migran pada mereka, ujarnya.

dalam hal ini, kemenakertrans harus mengawasi pjtki dengan ketat. kemudian, pjtki lah dan bertugas melayani kemenakertrans, dan bukan sebaliknya, papar eva.

sebelumnya, pimpinan panja ruu ppiln, soepriyatno menungkapkan kiranya prinsip utama dalam revisi ruu itu adalah memperbaiki minimnya perlindungan selama uu tenaga kerja dan berlalu.

dalam undang-undang dan lama tersebut kebanyakan hanya membuat soal penempatan serta mengesampingkan perlindungan. resikonya dalam praktik, pemerintah menyerahkan perlindungan tki terhadap pihak swasta yang termasuk memberi perlindungan amat lemah, katanya.