YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 juga pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh, demi kebaikan seluruh pihak.

sehubungan] klarifikasi dari mendagri kepada qanun itu dengan begini mengeluarkan usulan revisi terhadap pasal 4 dan pasal 17 pada qanun itu, tutur ketua yara safaruddin dalam banda aceh, rabu.

dikatakan selama pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh seperti dimaksud selama ayat (1) adalah dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian dan kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. kemudian bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan kiranya makna bendera aceh seperti dimaksud pada ayat (1) adalah warna dasar hijau yang merupakan warna keinginan nabi besar muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.

Lainnya: cincin tunangan murah - perak murah - perak murah - cincin kawin murah

kemudian, bulan sabit serta bintang dan merupakan simbol keislaman penduduk muslim dimana aceh menjadikan syariat islam sebagai landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan juga kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh yang gemilang di masa tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 tentang lambang aceh berbentuk gambar terdiri daripada, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan dalam tulisan jawi (melayu), huruf ta pada tulisan arab, dan jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum selama syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. lalu kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah dan mufakat dengan majelis tuha peuet serta majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara serta ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yakni lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi juga kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) adalah untuk berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dibuat wujud keihklasan juga ketulusan dalam memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan seluruh suku-suku dalam aceh. al quran melambangkan pedoman dan tuntunan hidup islam rakyat aceh dalam syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan juga ikatan sejarah dan kuat antara rakyat aceh melalui kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi juga kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada seluruh rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta keinginan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.

lambang aceh semisal tertera selama ayat (1) menggunakan warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua juga kelabu.

kami harapkan usulan perihal bendera serta lambang aceh supaya bisa dipertimbangkan dengan mendagri sebagai masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.