Kampanye hitam melalui media sosial marak

kampanye hitam atau black campaign dengan media sosial, semisal facebook dan twitter mulai marak menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur di nusa tenggara barat selama mei 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014.

ketua badan pengawas pemilu (bawaslu) ntb m khuwailid selama mataram, rabu, menyampaikan para pendukung juga simpatisan pasangan calon tertentu memanfaatkan media sosial untuk menyerang pribadi dan memfitnah pasangan kandidat lain, itulah serta calon anggota legislatif.

kampanye melalui media sosial ataupun jejaring sosial, seperti facebook dan twitter diatur dalam peraturan komisi pemilihan publik (pkpu) no. 1/2012 terkait melalui kampanye legislatif. tapi supaya pilkada tak ada diatur dengan detail, katanya.

namun, ujarnya, ini harus dipahami dengan substansi daripada masalah tersebut, walaupun tak diatur dengan normatif pada pkpu tenntang dengan pilkada, ada perbuatan hukum dan dilarang, semisal menghasut, memfitnah juga menhina pihak lain.

Informasi Lainnya:

ia mengatakan, selama keuntungan ini apakah perbuatan tersebut ditarik ke tindak pidana pemilu atau, pada hal ini bawaslu bisa mengikuti tindakan pas peraturan perundang-undangan dan berlaku, manakala banyak laporan perihal gal itu.

kami dapat menyaksikan daripada tema besar, kalau tersebut dilaksanakan di momen kampanye pemilu, tapi ini harus melibatkan ada pihak untuk adalah kesepahaman bersama. di angka tersebut dapat membeli undang-undang tentang infomasi teknologi elektronik (ite), ujarnya.

upaya iini, berdasarkan dia, supaya pilkada maupun pemilu anggota legislatif bersih dari hal-hal dan tidak produktif, sebab berdasarkan undang-undang kampanye tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan studi politik kepada warga.

karena itu masalah ini harus diskusikan melalui aparat penegak hukum, semisal kejaksaan, kepolisian juga pengadilan, kpu, kpid juga bawaslu untuk banyak Satu pemahaman. manakala ditarik ke tindak pidana pemilu, maka polisi bisa memproses, ujarnya.

khuwailid menyampaikan, dalam ini telah banyak ruang kosong, sebab masalah ini tidak diatur secara tegas di regulasi dan ada. namun lubang itu harus ditutup, tapi ini tak bisa cuma dilaksanakan bawaslu juga kpid sendiri, karena keuntungan itu merupakan otoritas institusi lain.

ketua komisi penyiaran indonesia daerah (kpid) ntb badrun am mengakui akhir-akhir ini media internet tergolong pesan singkat ataupun sms serta jejaring sosial ada digunakan supaya kampanye hitam.

tidak mampu dipungkiri menjelang pemilihan gubernur/wakil gubernur ntb 2013 serta pemilu anggota legislatif 2014 ada pihak dan menggunakan media internet supaya kampanye tergolong black campaign atau kampanye hitam, katanya.