KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa tersangka angka dugaan penerimaan hadiah tenntang dana bantuan sosial pada pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa sebagai saksi untuk st (setyabudi tejocahyono), tutur kepala bagian pemberitaan dan Informasi kpk, priharsa nugraha, selama jakarta, senin.

setyabudi yang sudah adalah ketua pengadilan dalam tanjung pinang serta hakim dalam semarang itu, memutuskan para terdakwa wajib meminta uang pengganti sejumlah rp9,4 miliar, daripada total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri telah terjamin merupakan tahanan selama properti tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, ataupun pasal 5 ayat 1 ataupun pasal 11 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 mengenai pihak yang memberi atau menjanjikan suatu barang kepada hakim dengan maksud agar memengaruhi putusan perkara dan diserahkan kepadanya untuk diadili melalui ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 merupakan tentang memberi atau menjanjikan suatu barang terhadap pegawai negeri dengan maksud untuk pegawai negeri tersebut berbuat ataupun tak berbuat suatu barang pada jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya melalui ancaman hukuman penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.