ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menjelaskan manakala banyak pegawai negeri sipil (pns) menjadi calon legislatif dari Salah satu partai dengan begini mesti mengundurkan diri.
ya mesti mundur sebab pns mesti bersikap netral, tutur salamun disela menerima berkas registrasi caleg akan tetapi (dcs) partai dalam kpu kota depok, senin.
ia menungkapkan info yang diterimanya telah banyak pns kota depok yang adalah caleg, tapi tersebut masih keterangan lisan yang diterima, apakah banyak benar atau tak nanti ingin diverifikasi terlebih dahulu.
kita menimbulkan waktu supaya mengerjakan verifikasi, nanti ingin ketahuan kalau telah ada pns dan maka caleg, ujarnya.
Informasi Lainnya:
salamun menjelaskan apabila masa kerja pns tersebut kurang dari sepuluh tahun dengan begini dia mengundurkan diri akan tetapi kalau lebih daripada sepuluh tahun dia bisa mengajukan pensiun dini.
menurut dia, bila pns itu tidak mengajukan pengunduran diri, dengan begini mau diberi surat teguran.
tetapi kalau sampai ditetapkan sebagai caleg tetap dengan kpu, pns tersebut tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka sanksi paling berat pemberhentian dengan tidak hormat.
pns tersebut biasanya telah mengerti agama hukum sama seperti kpu. manakala pns nyaleg harus ajukan pengunduran diri sesuai perintah undang-undang. pns wajib mundur agar maka caleg, sesuai dengan ajaran netralitas pns selama uu no 8 tahun kemarin, katanya.
sementara tersebut, perihal adanya caleg yang pindah partai, salamun juga mengimbau supaya melampirkan surat keterangan pengunduran diri daripada partai sebelumnya.
harus dilampirkan surat pengunduran diri supaya dapat diproses untuk caleg daripada partainya dan masih, jika tak sudah tentu kami tidak akan mentolerirnya, katanya.